Hukum‬ Mendatangi/Bertanya kepada Dukun

Pertanyaan :
Apa sih hukum mendatangi/ bertanya kepada dukun atau Paranormal?
Jawaban :
Sekali kami tegaskan bahwa dari penjelasan sebelumnya, maka tidak ada keraguan lagi tentang hukum perdukunan itu adalah haram.

Ibnu Abil ‘Izzi rohimahulloh mengatakan: “Bukan satu orang dari ulama telah menukilkan ijma’ tentang keharamannya (keharaman dukun) seperti Al-Imam Al-Baghawi, Al-Qadhi ‘Iyadh, dan selain mereka.” (Syarah Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 341)



Maka bertanya (apalagi membenarkan) pun haram dengan ijma’ ulama. Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:

Dari sebagian para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Barangsiapa yang mendatangi dukun lalu dia bertanya kepadanya tentang suatu hal, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam.” (HR. Muslim no. 2230)

Dari Abu Hurairah dan Al Hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau peramal kemudian membenarkan apa yang dia katakan, maka dia telah kafir terhadap apa (Al-Qur`an) yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Ahmad no. 9171) [HR. Ahmad dalam Musnad-nya (2/429/no.9532), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (1/8/no.15), Al Baihaqi (7/198/no.16274), dan di-shahih-kan oleh Syaikh Al Albaniy dalam Shohih At-Targhib (3047)

Terkait tidak diterima sholat selama 40 hari tersebut, mayoritas kalangan mazhab Syafi’i mengatakan bahwa shalat orang tersebut tidak berpahala selama rentang waktu tersebut. (Syarah Shahih Muslim XIV/446)

Ketika shalatnya tidak diterima bukan berarti dia tidak perlu shalat, karena itu hanya akan menambah dosanya. Jadi saking besarnya dosa sekedar bertanya kepada dukun sampai dosanya seimbang dengan pahala 40 hari shalat.

Abdur Ra’uf Al-Munawiy-rahimahullah- berkata, “Hadits ini dengan hadits yang sebelumnya tak ada kontradiksi, karena maksudnya, orang yang membenarkan dukun jika ia meyakini bahwa si dukun mengetahui perkara ghaib, maka ia kafir.

kita terkadang menyepelekan hal seperti ini.
padahal kerusakannya bisa jadi sampai kepada kekafiran.

Dan ini memang fenomenna, terkadang kita memanggil orang2 mengusir jin ke rumah kita, dan di merapal mantra2 syaithon, dan lucunya orang seperti ini biasanya ketika adzan berkumandang, dia malah tidak pergi ke masjid.
ane bukan? hahahaha
lebih ane lagi kalau qt percaya perkataan dari orang yg tdk sholat ini =.=.
dan ini banyak terjadi termasuk dikampung saya.

wahai paman,bibi,saudara,saudari kami, kalian tau kan resikonya apabila kita mati dalam kepercayaan terhadap manusia yang merasa mengetahui hal yg ghaib, yakni kita mati dalam kekafiran.

KEMANAKAH TEMPAT KEMBALI KEKAFIRAN ITU?
KEKAL DI JAHANNAM, YANG APINYA MENYALA-NYALA DAN BEGITU PANAS HINGGA CUKUP KAKI YANG MENYENTUH MAKA MENDIDIK OTAK KITA.

sudihkah kita selamanya di jahannam??
tentu tidak bukan.
beristigfarlah dan bersungguh2 tobat dari perbuatan ini.
jauhilah wakil2 iblis dari kalangan syaithon manusia.

0 Response to "Hukum‬ Mendatangi/Bertanya kepada Dukun"

Posting Komentar